free counters

Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan

Rabu, 10 Juli 2013



Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSRRyYGBKgMr_PmgSBEeTaTQ0lROw2A8WFXeesFi6PnRXNmXaWZ


Assalamualaikum Wr.Wb - Kami selaku anggota Remas Al-Amanah akan membahas tentang pengertian Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Silahkan di simak :



    Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan
  1. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar - Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid’ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya) : “Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa”
  2. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari’at - Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha’). 
  3. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama - Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa’ tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-AnsharySebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya

Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :
  1. Wajibnya puasa Asyura
  2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan 
  3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka tidak wajib mengqadha’





sekian dari kami selaku anggota Remas Al-Amanah ^_^
jika ada kata dalam penulisan beserta artinya, kami mohon maaf
jangan lupa tinggalkan komentar yaaa..???  ^_^

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

0 Komentar:

Posting Komentar